PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TRUK ANGKUTAN BARANG YANG “OVERDIMENSI DAN OVERLOAD “ DI KABUPATEN SIAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ALBERT IMRON SIMANJUNTAK, ALBERT
ABSTRAK
Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan menggantikan Undang Undang lama Nomor 14 Tahun 1992,
seharusnya dapat membawa perubahan penting dalam tata kehidupan berlalu lintas
jalan raya di Indonesia. Namun pada kenyataannya semenjak diberlakukan pada 20
tahun silam tidak berjalan sebagaimana yang dicita-citakan.
Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana
pelanggaran lalu lintas yang menyangkut pelanggaran kelebihan dimensi dan
kelebihan muatan ( Over dimensi dan over loading ) oleh kendaraan truk-truk
barang yang beraviliasi terhadap kebutuhan-kebutuhan kegiatan industry, baik sektor
perkebunan, kehutanan, pertambangan dan logistik umum lainnya yang tumbuh
semakin pesat di provinsi riau, khususnya di kabupaten siak .
Faktor penyebab kerusakan jalan yang semakin tinggi tentunya melahirkan banyak
permasalahan, mulai dari kecelakaan lalu lintas akibat terganggunya fungsi jalan,
menghambat kelancaran lalu lintas, serta yang paling parah adalah merugikan
Negara akibat biaya perbaikan infrastruktur jalan setiap tahun semakin meningkat
yang menurut data dari kementrian Pekerjaan Umum mencapai angka 43 trilliun
pertahunnya. Belumlagi dampak buruk yang ditimbulkan akibat lemahnya penegakan
hukum terhadap penertiban dan tindakan terhadap pelaku pelanggaran angkutan
barang yang overdimensi dan overloading ini mengakibatkan pertumbuhan
kendaraan dengan pelanggaran dimensi dan muatan semakin meningkat setiap
tahunnya yang diproduksi oleh bengkel-bengkel dan pelaku-pelaku usaha karoseri
illegal yang tumbuh berkembang di provinsi riau dan kabupaten siak khususnya.
Berdasarkan fakta yang dapat diperoleh penulis melalui metode-metode penelitian
yang dilakukan pada objek penelitian, dapat dikatakan bahwa sinergisitas dari
aparat kepolisian maupun aparatur dinas perhubungan LLAJ, serta stakeholder yang
ada di kabupaten siak dalam upaya melakukan langkah-langkah preventif dan
penindakan pelanggaran dimensi dan muatan terhadap angkutan barang
sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang
lalu lintas dan Angkutan Jalan, adalah sebagai penyebab utama pelanggaran dimensi
dan muatan semakin tidak terkendali dan ironisnya pelanggaran dimensi dan muatan
bagi kalangan pelaku-pelaku usaha dan masyarakat adalah sesuatu yang lazim
dalam konteks bisnis karena dunia usaha logistik adalah bagian dari urat nadi
perekonomian karena menjadi salah satu yang memberi kontribusi besar kepada
Negara, baik dari sisi pembangunan perekonomian, tenaga kerja maupun sektor
industri otomotif dan usaha turunannya yang berkembang di kabupaten siak.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Undangundang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya di
Kabupaten Siak dalam hal pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran
dimensi dan muatan masih belum efektif dan terkesan tidak berjalan sebagaimana
yang di amanatkan dalam Undang-undang untuk mewujudkan lalu lintas yang aman,
professional dan terpadu.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan menggantikan Undang Undang lama Nomor 14 Tahun 1992,
seharusnya dapat membawa perubahan penting dalam tata kehidupan berlalu lintas
jalan raya di Indonesia. Namun pada kenyataannya semenjak diberlakukan pada 20
tahun silam tidak berjalan sebagaimana yang dicita-citakan.
Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana
pelanggaran lalu lintas yang menyangkut pelanggaran kelebihan dimensi dan
kelebihan muatan ( Over dimensi dan over loading ) oleh kendaraan truk-truk
barang yang beraviliasi terhadap kebutuhan-kebutuhan kegiatan industry, baik sektor
perkebunan, kehutanan, pertambangan dan logistik umum lainnya yang tumbuh
semakin pesat di provinsi riau, khususnya di kabupaten siak .
Faktor penyebab kerusakan jalan yang semakin tinggi tentunya melahirkan banyak
permasalahan, mulai dari kecelakaan lalu lintas akibat terganggunya fungsi jalan,
menghambat kelancaran lalu lintas, serta yang paling parah adalah merugikan
Negara akibat biaya perbaikan infrastruktur jalan setiap tahun semakin meningkat
yang menurut data dari kementrian Pekerjaan Umum mencapai angka 43 trilliun
pertahunnya. Belumlagi dampak buruk yang ditimbulkan akibat lemahnya penegakan
hukum terhadap penertiban dan tindakan terhadap pelaku pelanggaran angkutan
barang yang overdimensi dan overloading ini mengakibatkan pertumbuhan
kendaraan dengan pelanggaran dimensi dan muatan semakin meningkat setiap
tahunnya yang diproduksi oleh bengkel-bengkel dan pelaku-pelaku usaha karoseri
illegal yang tumbuh berkembang di provinsi riau dan kabupaten siak khususnya.
Berdasarkan fakta yang dapat diperoleh penulis melalui metode-metode penelitian
yang dilakukan pada objek penelitian, dapat dikatakan bahwa sinergisitas dari
aparat kepolisian maupun aparatur dinas perhubungan LLAJ, serta stakeholder yang
ada di kabupaten siak dalam upaya melakukan langkah-langkah preventif dan
penindakan pelanggaran dimensi dan muatan terhadap angkutan barang
sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang
lalu lintas dan Angkutan Jalan, adalah sebagai penyebab utama pelanggaran dimensi
dan muatan semakin tidak terkendali dan ironisnya pelanggaran dimensi dan muatan
bagi kalangan pelaku-pelaku usaha dan masyarakat adalah sesuatu yang lazim
dalam konteks bisnis karena dunia usaha logistik adalah bagian dari urat nadi
perekonomian karena menjadi salah satu yang memberi kontribusi besar kepada
Negara, baik dari sisi pembangunan perekonomian, tenaga kerja maupun sektor
industri otomotif dan usaha turunannya yang berkembang di kabupaten siak.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Undangundang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya di
Kabupaten Siak dalam hal pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran
dimensi dan muatan masih belum efektif dan terkesan tidak berjalan sebagaimana
yang di amanatkan dalam Undang-undang untuk mewujudkan lalu lintas yang aman,
professional dan terpadu.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:14:17Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah