Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Frozen Food Yang Tidak Bersertifikasi Halal Dikota Pekanbaru
Rahmadani, Beny
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh produk dan Label Halal
secara spesial dan silmutan terhadap keputusan membeli jenis makanan frozen food.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian Observasi (Obeservation Research).
Sedangkan dilihat dari sifat penelitiannya adalah menggunakan Diskriptif analitis.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh konsumen di Kota Pekanbaru yang
membeli frozen food yang tidak diketahui jumlahnya. Data-data yang terkumpul dari
penelitian ini kemudian saling dihubungkan satu dengan yang lainnya dan disusun
secara sistematis dalam bentuk laporan, kemudian disimpulkan secara induktif, yaitu
cara mengambil kesimpulan dengan pokok pikiran berada di akhir paragraf. Analisis
data yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif, yaitu proses penyusunan,
mengkategorikan data kualitatif, mencari pola atau tema dengan maksud memahami
maknanya. Data kualitatif terdiri atas kata-kata yang tidak diolah menjadi angkaangka. Salah satu usaha dalam analisis data kualitatif adalah reduksi data, artinya
laporan-laporan itu perlu direduksi, dirangkum, dipilih hal-hal yang pokok,
difokuskan pada hal-hal yang penting, disusun lebih sistematis sehingga lebih mudah
dikendalikan. Jika menggunakan analisis kualitatif, maka data yang telah terkumpul
harus dipisah-pisahkan menurut kategori masing-masing dan kemudian ditafsirkan
dalam usaha mencari jawaban masalah penelitian. Frozen food adalah pangan olahan
yang dibekukan untuk diolah kembali dengan cara direbus atau di goreng. Frozen
food biasanya memiliki bahan baku seperti daging ayam, ikan, ataupun daging sapi.
Pangan olahan frozen food dapat terjadi karena hasil dari metode pengawetan
makanan yang dilakukan dengan cara menurunkan suhu hingga titik beku agar
memperlambat proses pembusukan. Bagi konsumen, pencantuman label halal sebagai
konsekuensi atas produk dalam hal ini produk pangan yang bersertifikat halal
mengembalikan hak-hak konsumen untuk menyeleksi dan mengkonsumsi jenis
makanan yang mereka hendak konsumsi. Oleh karena itu pencantuman label harus
terbuka dan jelas terlihat, sehingga menunjukkan adanya itikad baik dari pelaku usaha
untuk mengembalikan hak-hak konsumen. Karena selain untuk menjamin aspek
kesehatan, juga bahkan yang sangat penting adalah sebagai bentuk pemberian
jaminan perlindungan dan kepuasan batiniah masyarakat. Sesuai dengan dengan
amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal,
terhadap produk-produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan diwilayah
Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini
merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan,
keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Berdasarkan
pernyataan dari Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas
menyatakan pada tanggal 18 Maret 2023 menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka
menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia
secara spesial dan silmutan terhadap keputusan membeli jenis makanan frozen food.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian Observasi (Obeservation Research).
Sedangkan dilihat dari sifat penelitiannya adalah menggunakan Diskriptif analitis.
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh konsumen di Kota Pekanbaru yang
membeli frozen food yang tidak diketahui jumlahnya. Data-data yang terkumpul dari
penelitian ini kemudian saling dihubungkan satu dengan yang lainnya dan disusun
secara sistematis dalam bentuk laporan, kemudian disimpulkan secara induktif, yaitu
cara mengambil kesimpulan dengan pokok pikiran berada di akhir paragraf. Analisis
data yang digunakan adalah metode analisis data kualitatif, yaitu proses penyusunan,
mengkategorikan data kualitatif, mencari pola atau tema dengan maksud memahami
maknanya. Data kualitatif terdiri atas kata-kata yang tidak diolah menjadi angkaangka. Salah satu usaha dalam analisis data kualitatif adalah reduksi data, artinya
laporan-laporan itu perlu direduksi, dirangkum, dipilih hal-hal yang pokok,
difokuskan pada hal-hal yang penting, disusun lebih sistematis sehingga lebih mudah
dikendalikan. Jika menggunakan analisis kualitatif, maka data yang telah terkumpul
harus dipisah-pisahkan menurut kategori masing-masing dan kemudian ditafsirkan
dalam usaha mencari jawaban masalah penelitian. Frozen food adalah pangan olahan
yang dibekukan untuk diolah kembali dengan cara direbus atau di goreng. Frozen
food biasanya memiliki bahan baku seperti daging ayam, ikan, ataupun daging sapi.
Pangan olahan frozen food dapat terjadi karena hasil dari metode pengawetan
makanan yang dilakukan dengan cara menurunkan suhu hingga titik beku agar
memperlambat proses pembusukan. Bagi konsumen, pencantuman label halal sebagai
konsekuensi atas produk dalam hal ini produk pangan yang bersertifikat halal
mengembalikan hak-hak konsumen untuk menyeleksi dan mengkonsumsi jenis
makanan yang mereka hendak konsumsi. Oleh karena itu pencantuman label harus
terbuka dan jelas terlihat, sehingga menunjukkan adanya itikad baik dari pelaku usaha
untuk mengembalikan hak-hak konsumen. Karena selain untuk menjamin aspek
kesehatan, juga bahkan yang sangat penting adalah sebagai bentuk pemberian
jaminan perlindungan dan kepuasan batiniah masyarakat. Sesuai dengan dengan
amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal,
terhadap produk-produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan diwilayah
Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini
merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan,
keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Berdasarkan
pernyataan dari Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas
menyatakan pada tanggal 18 Maret 2023 menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka
menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-08-26T07:18:07Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah