Pelaksanaan Pembayaran Upah Lembur Di Pt. Sarana Mitra Luas Di Kecamatan Tualang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Syahruddin, Syahruddin
Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan pembayaran upah kerja lembur
terhadap pekerja di PT Sarana Mitra Luas kecamatan Tualang Kabupaten siak
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021
Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja karena berlum terlaksana secara
maxsimal karena masih ada perusahaan yang membayar upah kerja lembur seperti
jam kerja biasa dimana pekerjan yang dikerjakan melebihi jam kerja normal serta
memotong upah pekerja karena tidak masuk kerja karena sakit dan ini jelas
merugikan pekerja di PT Sarana Mitra Luas di Kecamtan Tualang Kabupaten Siak
dalam penelitian ini penulis juga untuk menjelaskan tentang pelaksanaan
pembayaran upah kerja lembur di PT Sarana mitra Luas Kecamatan Tualang
Kabupaten Siak serta meneliti mengenai Hambatan dalam Pelaksanaan
pembayaran upah Kerja lembur dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi
hambatan pembayaran upah kerja lembur terhadap pekerja/buruh tersebut.
Dalam hal ini penulis mengunakan metode penelitian Hukum Sosiologis sumber
data trdiri dari data primer, data sekunder dan data tertier denga teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian pustaka. Data
yang di dapatkan akan dianalisa menggunakan metode kualitatif yaitu data akan
dijelaskan dengan menguraikan secara dskriptif dari data yang sudah diperoleh
dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerpakan Metode berpikir induktif
yaitu suatu pernytaan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan
atau kasus bersifat umum dan di dapati bahwasanya perkerja di PT Sarana Mitra
Luas tidak di bayarkan upah kerja lembur nya sesuai dengan regulasi yang ada
dengan perhitungan rumusan upah lembur perjam 1/173x upah sebulan {satu
perseratus tujuh tiga di kali upah} perjam maka dengan keadaan ini pekerja jelas
sangad di rugilkan terhadap hak-haknya.
terhadap pekerja di PT Sarana Mitra Luas kecamatan Tualang Kabupaten siak
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021
Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja karena berlum terlaksana secara
maxsimal karena masih ada perusahaan yang membayar upah kerja lembur seperti
jam kerja biasa dimana pekerjan yang dikerjakan melebihi jam kerja normal serta
memotong upah pekerja karena tidak masuk kerja karena sakit dan ini jelas
merugikan pekerja di PT Sarana Mitra Luas di Kecamtan Tualang Kabupaten Siak
dalam penelitian ini penulis juga untuk menjelaskan tentang pelaksanaan
pembayaran upah kerja lembur di PT Sarana mitra Luas Kecamatan Tualang
Kabupaten Siak serta meneliti mengenai Hambatan dalam Pelaksanaan
pembayaran upah Kerja lembur dan untuk menjelaskan upaya dalam mengatasi
hambatan pembayaran upah kerja lembur terhadap pekerja/buruh tersebut.
Dalam hal ini penulis mengunakan metode penelitian Hukum Sosiologis sumber
data trdiri dari data primer, data sekunder dan data tertier denga teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan kajian pustaka. Data
yang di dapatkan akan dianalisa menggunakan metode kualitatif yaitu data akan
dijelaskan dengan menguraikan secara dskriptif dari data yang sudah diperoleh
dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerpakan Metode berpikir induktif
yaitu suatu pernytaan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan
atau kasus bersifat umum dan di dapati bahwasanya perkerja di PT Sarana Mitra
Luas tidak di bayarkan upah kerja lembur nya sesuai dengan regulasi yang ada
dengan perhitungan rumusan upah lembur perjam 1/173x upah sebulan {satu
perseratus tujuh tiga di kali upah} perjam maka dengan keadaan ini pekerja jelas
sangad di rugilkan terhadap hak-haknya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-17T08:24:06Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah