Analisis Yuridis Putusan Tata Usaha Negara Nomor 38/G/2017/Ptun-Pbr Terhadap Pemilihan Penghulu Kampung Sri Gemilang
Putra, Andrian Permana
Putusan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 38/G/2017/PTUN.PBR
bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, pelaksanaan
Putusan tersebut terhadap pemilihan penghulu kampung Sri Gemilang?; Kedua,
bagaimanakah akibat hukum dari putusan tersebut?. Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, Untuk menjelaskan pelaksanaan Putusan tersebut; Kedua, Untuk
menganalisis akibat hukum putusan tersebut. Metode penelitiaannya mencakup:
Pertama, penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan pendekatan perbandingan, pendekatan konsep dan Pendekatan Kasus;
Kedua, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan
tersier; Ketiga, teknik pengumpulan data adalah kajian kepustakaan atau studi
dokumenter; Keempat, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan
menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian adalah: Pertama, Pelaksanaan
Putusan Tata Usaha Negara nomor 38/G/2017/PTUN-PBR. terhadap pemilihan
penghulu dilakukan dengan cara melaksanakan pemberhentian penghulu Kampung
Sri Gemilang Kecamatan Koto Gasib melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor:
322/HK/KPTS/2021 tanggal 22 April 2021 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
nomor 38/G/2017/PTUN-PBR tersbut bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.; Kedua Akibat hukum
Putusan tersebut adalah diberhentikannya Penghulu Kampung terpilih tahun 2017
serta dilaksanakan pemilihan ulang Penghulu Kampung Sri Gemilang periode
tersebut. Mengingat pelaksanaan pemilihan penghulu kampung dilaksanakan
secara serentak, maka pemilihan ulang tidak sesuai periodesasi Kepala Kampung
sebagaimana dalam Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo. Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara
pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian penghulu,
yaitu pemilihan kepala penghulu seharusnya serentak satu kali atau dapat secara
bergelombang yang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6
(enam) tahun.
bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, pelaksanaan
Putusan tersebut terhadap pemilihan penghulu kampung Sri Gemilang?; Kedua,
bagaimanakah akibat hukum dari putusan tersebut?. Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, Untuk menjelaskan pelaksanaan Putusan tersebut; Kedua, Untuk
menganalisis akibat hukum putusan tersebut. Metode penelitiaannya mencakup:
Pertama, penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan pendekatan perbandingan, pendekatan konsep dan Pendekatan Kasus;
Kedua, sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan
tersier; Ketiga, teknik pengumpulan data adalah kajian kepustakaan atau studi
dokumenter; Keempat, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan
menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian adalah: Pertama, Pelaksanaan
Putusan Tata Usaha Negara nomor 38/G/2017/PTUN-PBR. terhadap pemilihan
penghulu dilakukan dengan cara melaksanakan pemberhentian penghulu Kampung
Sri Gemilang Kecamatan Koto Gasib melalui Surat Keputusan Bupati Siak Nomor:
322/HK/KPTS/2021 tanggal 22 April 2021 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
nomor 38/G/2017/PTUN-PBR tersbut bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.; Kedua Akibat hukum
Putusan tersebut adalah diberhentikannya Penghulu Kampung terpilih tahun 2017
serta dilaksanakan pemilihan ulang Penghulu Kampung Sri Gemilang periode
tersebut. Mengingat pelaksanaan pemilihan penghulu kampung dilaksanakan
secara serentak, maka pemilihan ulang tidak sesuai periodesasi Kepala Kampung
sebagaimana dalam Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Jo. Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara
pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian penghulu,
yaitu pemilihan kepala penghulu seharusnya serentak satu kali atau dapat secara
bergelombang yang dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6
(enam) tahun.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-26T03:52:59Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah