Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xvii/2019 Di Kota Pekanbaru
Rinaldi, Rido
Latarbelakang penelitian ini karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh
ditetapkan sepihak oleh kreditur. Putusan ini juga menetapkan bahwa objek
jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat
jaminan. Di Kota Pekanbaru ditemukan ada 3 (tiga) Perusahaan Pembiayaan yang
masih melakukan eksekusi objek jaminan fidusia secara langsung tanpa adanya
penetapan dari Pengadilan. Rumusan masalahnya adalah bagaimana pelaksanaan
eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 di Kota Pekanbaru, apakah hambatan dan upaya dalam
mengatasi hambatan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 di Kota Pekanbaru.
Metode Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis sehingga hasil
penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa
Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Di Kota Pekanbaru tidak terlaksana dengan
baik. Hal ini dapat diketahui dari tidak adanya permohonan eksekusi yang
didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Hambatan Dalam Pelaksanaan Eksekusi Objek
Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 Di Kota Pekanbaru adalah karena rendahnya pengetahuan debitur,
debitur tidak keberatan objek jaminan di eksekusi dan lembaga pembiayaan
melakukan eksekusi sendiri tanpa ke pengadilan. Upaya Yang Dilakukan Dalam
Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Di Kota Pekanbaru
adalah dengan melakukan sosialisai atau penyluhan hukum. Saran yang dapat
disampaikan adalah Otoritas jasa Keuangan hendaknya melakukan pengawasan
kepada Lembaga Pembiayaan yang melakukan eksekusi menggunakan debt
colector dan merugikan debitur serta melakukan sosialisasi mengenai Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Lembaga Pembiayaan harus
memperhatikan hak debitur sebelum dilakukan eksekusi objek jaminan.
Masyarakat harus meningkatkan wawasan dan pengetahuannya sehingga bisa
mengetahui akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019.
18/PUU-XVII/2019 yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh
ditetapkan sepihak oleh kreditur. Putusan ini juga menetapkan bahwa objek
jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat
jaminan. Di Kota Pekanbaru ditemukan ada 3 (tiga) Perusahaan Pembiayaan yang
masih melakukan eksekusi objek jaminan fidusia secara langsung tanpa adanya
penetapan dari Pengadilan. Rumusan masalahnya adalah bagaimana pelaksanaan
eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 di Kota Pekanbaru, apakah hambatan dan upaya dalam
mengatasi hambatan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 di Kota Pekanbaru.
Metode Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis sehingga hasil
penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa
Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Di Kota Pekanbaru tidak terlaksana dengan
baik. Hal ini dapat diketahui dari tidak adanya permohonan eksekusi yang
didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Hambatan Dalam Pelaksanaan Eksekusi Objek
Jaminan Fidusia Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019 Di Kota Pekanbaru adalah karena rendahnya pengetahuan debitur,
debitur tidak keberatan objek jaminan di eksekusi dan lembaga pembiayaan
melakukan eksekusi sendiri tanpa ke pengadilan. Upaya Yang Dilakukan Dalam
Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Di Kota Pekanbaru
adalah dengan melakukan sosialisai atau penyluhan hukum. Saran yang dapat
disampaikan adalah Otoritas jasa Keuangan hendaknya melakukan pengawasan
kepada Lembaga Pembiayaan yang melakukan eksekusi menggunakan debt
colector dan merugikan debitur serta melakukan sosialisasi mengenai Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Lembaga Pembiayaan harus
memperhatikan hak debitur sebelum dilakukan eksekusi objek jaminan.
Masyarakat harus meningkatkan wawasan dan pengetahuannya sehingga bisa
mengetahui akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-17T02:51:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah