Penegakan Hukum Terhadap Penggunaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Oleh Anak Sekolah Di Kabupaten Siak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Harefa, Panji Kapindra
Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah penegakan
hukum oleh Polisi terhadap anak sekolah dibawah umur yang mengendarai
kendaraan roda dua di jalan di kota siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? Kedua, Bagaimanakah
hambatan penegakan hukum terhadap penggunaan kendaraan roda dua oleh anak
sekolah dibawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ? Ketiga Bagaimanakah upaya terhadap
hambatan penegakan hukum terhadap penggunaan kendaraan bermotor roda dua
oleh anak sekolah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk
mengetahui penegakan hukum terhadap anak sekolah dibawah umur yang
mengendarai kendaraan roda dua di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kota Siak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Kedua, Untuk mengetahui hambatan penegakan hukum terhadap
anak sekolah dibawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua di
wilayah hukum Kepolisian Sektor Kota Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketiga Untuk
mengetahui upaya apa saja yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam
penegakan hukum terhadap anak sekolah dibawah umur yang mengendarai
kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kota Siak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosilogis. lokasi di instansi Kepolisian
Sektor Siak yang beralamat Jl.Hang Tuah, Kp. Rempak, Siak, Kabupaten Siak,
Riau, pengumpulan data dengan tiga langkah observasi, wawancara, kajian
pustaka, pada analisis data digunakan metode kualitatif. Hasil penelitian sudah
berjalan tetapi tidak maksimal sesuai yang diharapkan peraturan perundangundangan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian adalah memberikan
sanksi tilang, patroli dan razia, memberikan arahan kepada orang tua, hambatan
penegak hukum kurangnya personil unit lalu lintas, kurangnya kesadaran dari
masyarakat atau orang tua anak sekolah sehingga terjadi pelanggaran lalu lintas
dan masih banyaknya penggunaan kendaraan bermotor roda dua oleh anak
sekolah, kurangnya perhatian dan ketegasan dari orang tua, emosi anak yang
masih labil, Upaya terhadap hambatan memberikan himbauan ke sekolah-sekolah,
memberikan arahan kepada orang tua, membentuk kegiatan kampung tertib lalu
lintas.
hukum oleh Polisi terhadap anak sekolah dibawah umur yang mengendarai
kendaraan roda dua di jalan di kota siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? Kedua, Bagaimanakah
hambatan penegakan hukum terhadap penggunaan kendaraan roda dua oleh anak
sekolah dibawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ? Ketiga Bagaimanakah upaya terhadap
hambatan penegakan hukum terhadap penggunaan kendaraan bermotor roda dua
oleh anak sekolah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk
mengetahui penegakan hukum terhadap anak sekolah dibawah umur yang
mengendarai kendaraan roda dua di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kota Siak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Kedua, Untuk mengetahui hambatan penegakan hukum terhadap
anak sekolah dibawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor roda dua di
wilayah hukum Kepolisian Sektor Kota Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketiga Untuk
mengetahui upaya apa saja yang dilakukan dalam mengatasi hambatan dalam
penegakan hukum terhadap anak sekolah dibawah umur yang mengendarai
kendaraan bermotor roda dua di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kota Siak
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan
sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosilogis. lokasi di instansi Kepolisian
Sektor Siak yang beralamat Jl.Hang Tuah, Kp. Rempak, Siak, Kabupaten Siak,
Riau, pengumpulan data dengan tiga langkah observasi, wawancara, kajian
pustaka, pada analisis data digunakan metode kualitatif. Hasil penelitian sudah
berjalan tetapi tidak maksimal sesuai yang diharapkan peraturan perundangundangan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian adalah memberikan
sanksi tilang, patroli dan razia, memberikan arahan kepada orang tua, hambatan
penegak hukum kurangnya personil unit lalu lintas, kurangnya kesadaran dari
masyarakat atau orang tua anak sekolah sehingga terjadi pelanggaran lalu lintas
dan masih banyaknya penggunaan kendaraan bermotor roda dua oleh anak
sekolah, kurangnya perhatian dan ketegasan dari orang tua, emosi anak yang
masih labil, Upaya terhadap hambatan memberikan himbauan ke sekolah-sekolah,
memberikan arahan kepada orang tua, membentuk kegiatan kampung tertib lalu
lintas.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-14T03:02:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah