Penegakan Hukum Tindak Pidana Penggelapan Dalam Sewa Menyewa Kendaraan Roda Empat Diwilayah Hukum Polsek Mandau
Iqbal, Muhammad
Tindak pidana sebagai fenomena sosial yang terjadi di muka bumi mungkin tidak
akan pernah berakhir sejalan dengan perkembangan dan dinamika sosial yang
terjadi dalam masyarakat. Masalah tindak pidana ini nampaknya akan terus
berkembang dan tidak akan pernah surut baik dilihat dari segi kualitas maupun
kuantitasnya, perkembangan ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan
pemerintah. Selanjutnya tindak pidana merupakan suatu bentuk perilaku
menyimpang yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat, dalam
arti bahwa tindak pidana akan selalu ada seperti penyakit dan kematian yang
selalu berulang seperti halnya dengan musim yang selalu berganti dari tahun ke
tahun.Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana pelaksanaan
penyidikan tindak pidana penggelapan dalam sewa menyewa kendaraan roda
empat diwilayah Kepolisian Polsek Mandau. kedua, apakah hambatan yang
menyebabkan belum terlaksanakannya penyidikan tindak pidana penggelapan
dalam sewa menyewa kendaraan roda empat diwilayah kepolisian polsek Mandau.
Ketiga, bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan
penggelapan dalam sewa menyewa kendaraan roda empa diwilayah kepolisian
polsek Mandau. Tujuan Penelitian ini: pertama,Untuk mengetahui pelaksanaan
penyidikan tindak pidana penggelapan dalam sewa menyewa kendaraan roda
empat diWilayah Kepolisian Polsek Mandau. Kedua,Untuk mengetahui
hambatan yang menyebabkan belum terlaksanakannya penyidikan tindak pidana
penggelapan dalam sewa menyewa kendaraan roda empat di Wilayah Kepolisian
Polsek Mandau. ketiga,Untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi
permasalahan penggelapan dalam sewa menyewa kendaraan roda empat
diWilayah Kepolisian Polsek Mandau. Hasil penelitian diketahui bahwa
Pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggelapan dalam sewa menyewa
kendaraan roda empat diWilayah Kepolisian Polsek Mandau adalah belum
berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan pelaku dari penggelapan kendaraan
roda empat sudah semakin canggih dan modus yang dilakukan pun beragam
macamnya, terdapat beberapa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan
penyidikan tindak pidana penggelapan dalam sewa menyewa kendaraan roda
empat diwilayah Hukum kepolisian polsek Mandau yaitu, beberapa pelaku tindak
pidana penggelapan sewa menyewa kendaraan roda empat diWilayah kepolisian
polsek Mandau menggunakan dokumen atau Kartu Tanda Pengenal(KTP) palsu,
dan kurangnya personil. Untuk mengatasi hambatan tersebut kepolisian polsek
Mandau mencari pelaku objek penggelapan dan melakukan koordinasi dengan
Kepolisian dalam daerah Provinsi Riau maupun diluar Provinsi Riau.
akan pernah berakhir sejalan dengan perkembangan dan dinamika sosial yang
terjadi dalam masyarakat. Masalah tindak pidana ini nampaknya akan terus
berkembang dan tidak akan pernah surut baik dilihat dari segi kualitas maupun
kuantitasnya, perkembangan ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan
pemerintah. Selanjutnya tindak pidana merupakan suatu bentuk perilaku
menyimpang yang selalu ada dan melekat pada setiap bentuk masyarakat, dalam
arti bahwa tindak pidana akan selalu ada seperti penyakit dan kematian yang
selalu berulang seperti halnya dengan musim yang selalu berganti dari tahun ke
tahun.Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana pelaksanaan
penyidikan tindak pidana penggelapan dalam sewa menyewa kendaraan roda
empat diwilayah Kepolisian Polsek Mandau. kedua, apakah hambatan yang
menyebabkan belum terlaksanakannya penyidikan tindak pidana penggelapan
dalam sewa menyewa kendaraan roda empat diwilayah kepolisian polsek Mandau.
Ketiga, bagaimana upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan
penggelapan dalam sewa menyewa kendaraan roda empa diwilayah kepolisian
polsek Mandau. Tujuan Penelitian ini: pertama,Untuk mengetahui pelaksanaan
penyidikan tindak pidana penggelapan dalam sewa menyewa kendaraan roda
empat diWilayah Kepolisian Polsek Mandau. Kedua,Untuk mengetahui
hambatan yang menyebabkan belum terlaksanakannya penyidikan tindak pidana
penggelapan dalam sewa menyewa kendaraan roda empat di Wilayah Kepolisian
Polsek Mandau. ketiga,Untuk mengetahui upaya yang dilakukan untuk mengatasi
permasalahan penggelapan dalam sewa menyewa kendaraan roda empat
diWilayah Kepolisian Polsek Mandau. Hasil penelitian diketahui bahwa
Pelaksanaan penyidikan tindak pidana penggelapan dalam sewa menyewa
kendaraan roda empat diWilayah Kepolisian Polsek Mandau adalah belum
berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan pelaku dari penggelapan kendaraan
roda empat sudah semakin canggih dan modus yang dilakukan pun beragam
macamnya, terdapat beberapa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan
penyidikan tindak pidana penggelapan dalam sewa menyewa kendaraan roda
empat diwilayah Hukum kepolisian polsek Mandau yaitu, beberapa pelaku tindak
pidana penggelapan sewa menyewa kendaraan roda empat diWilayah kepolisian
polsek Mandau menggunakan dokumen atau Kartu Tanda Pengenal(KTP) palsu,
dan kurangnya personil. Untuk mengatasi hambatan tersebut kepolisian polsek
Mandau mencari pelaku objek penggelapan dan melakukan koordinasi dengan
Kepolisian dalam daerah Provinsi Riau maupun diluar Provinsi Riau.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-10T07:17:47Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah