Implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru
Prayoga, Muhammad Gilbi
Permasalahan penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimana pelaksanaan izin
pengusahaan penangkaran sarang burung walet di Kecamatan Tenayan Raya Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007? Kedua, Apa faktor
kendala dalam pelaksanaan izin pengusahaan penangkaran sarang burung walet di
Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru? Ketiga, Bagaimana upaya untuk
mengatasi kendala dalam pelaksanaan izin pengusahaan penangkaran sarang
burung walet di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru?. Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, Untuk menganalisis pelaksanaan izin pengusahaan penangkaran
sarang burung walet di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007. Kedua, untuk mengetahui faktor kendala
dalam pelaksanaan izin pengusahaan penangkaran sarang burung walet di
Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk mengetahui upaya untuk
mengatasi kendala dalam pelaksanaan izin pengusahaan penangkaran sarang
burung walet di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini
dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan dengan jenisnya penelitian
hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa implementasi Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Izin Usaha Pengelolaan dan
Pengusahaan Sarang Burung Walet belum berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan
dengan masih banyak para pengusaha sarang burung walet khusus nya di
Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru yang tidak memiliki izin usaha. Faktor
kendala dalam pelaksanaan izin pengusahaan sarang burung walet diantaranya
adalah kurangnya pengawasan terhadap para pengusaha sarang burung walet,
kurangnya sosialisasi mengenai Peraturan Daerah, kurangnya kesadaran
masyarakat atau badan yang melakukan usaha sarang burung walet dan kelalaian
dari pengusaha itu sendiri serta kurangnya penerapan sanksi yang tegas dari
pemerintah terhadap para pengusaha yang melanggar Peraturan Daerah tentang izin
pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet. Upaya untuk mengatasi kendala
dalam pelaksanaan izin pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet yaitu
meningkatkan pengawasan terhadap para pengusaha walet, mensosialisasikan
peraturan daerah tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet,
menegaskan sanksi yang berlaku bagi para pelanggar Peraturan Daerah serta
meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2007
dikarenakan lokasi pengusahaan walet yang berada di kota kurang memungkinkan
untuk memenuhi syarat izin pengusahaan walet.
pengusahaan penangkaran sarang burung walet di Kecamatan Tenayan Raya Kota
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007? Kedua, Apa faktor
kendala dalam pelaksanaan izin pengusahaan penangkaran sarang burung walet di
Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru? Ketiga, Bagaimana upaya untuk
mengatasi kendala dalam pelaksanaan izin pengusahaan penangkaran sarang
burung walet di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru?. Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, Untuk menganalisis pelaksanaan izin pengusahaan penangkaran
sarang burung walet di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007. Kedua, untuk mengetahui faktor kendala
dalam pelaksanaan izin pengusahaan penangkaran sarang burung walet di
Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk mengetahui upaya untuk
mengatasi kendala dalam pelaksanaan izin pengusahaan penangkaran sarang
burung walet di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Metode penelitian ini
dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan dengan jenisnya penelitian
hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa implementasi Peraturan Daerah
Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Izin Usaha Pengelolaan dan
Pengusahaan Sarang Burung Walet belum berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan
dengan masih banyak para pengusaha sarang burung walet khusus nya di
Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru yang tidak memiliki izin usaha. Faktor
kendala dalam pelaksanaan izin pengusahaan sarang burung walet diantaranya
adalah kurangnya pengawasan terhadap para pengusaha sarang burung walet,
kurangnya sosialisasi mengenai Peraturan Daerah, kurangnya kesadaran
masyarakat atau badan yang melakukan usaha sarang burung walet dan kelalaian
dari pengusaha itu sendiri serta kurangnya penerapan sanksi yang tegas dari
pemerintah terhadap para pengusaha yang melanggar Peraturan Daerah tentang izin
pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet. Upaya untuk mengatasi kendala
dalam pelaksanaan izin pengusahaan dan pengelolaan sarang burung walet yaitu
meningkatkan pengawasan terhadap para pengusaha walet, mensosialisasikan
peraturan daerah tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet,
menegaskan sanksi yang berlaku bagi para pelanggar Peraturan Daerah serta
meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2007
dikarenakan lokasi pengusahaan walet yang berada di kota kurang memungkinkan
untuk memenuhi syarat izin pengusahaan walet.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-10T07:01:04Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah