Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Lpg 3 Kg Antara Agen Pt Lisafa Inti Selaras Dengan Pangkalan Aulfa Pekanbaru
Ardati, Meilia Woro
Kontrak Pangkalan Gas LPG 3kg atau Perjanjian Penunjukkan Pangkalan Gas
LPG 3kg merupakan dasar dari banyaknya kegiatan yang menjadi landasan para
Pangkalan Gas LPG 3kg untuk menjalankan atau mekanisme penyaluran Gas
LPG 3kg sehari-hari ke masyarakat (rumah tangga dan industri kecil) Penyaluran
LPG 3kg hingga titik distribusi menjadi tanggung jawab agen sementara dari titik
distribusi kerumah tangga sasaran menjadi tanggung jawab pangkalan.
Permasalahan yang menjadi obyek utama dalam penelitian ini adalah Mengenai
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, hambatan dalam melaksanakan perjanjian
kerjasama dan upaya dalam mengatasi perjanjian kerjasama Penyaluran LPG 3Kg
Antara Agen PT Lisafa Inti Selaras dengan Pangkalan Aulfa Pekanbaru, Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
sosiologis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan
metode observasi, wawancara dan kajian pustaka. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama penyaluran
LPG 3Kg Antara Agen PT Lisafa Inti Selaras dengan Pangkalan Aulfa Pekanbaru
serta mengetahui Hambatan Pelaksanaan dan upaya dalam mengatasi hambatan
pelaksaaan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran LPG 3Kg Antara Agen PT Lisafa
Inti Selaras dengan Pangkalan Aulfa Pekanbaru. Penyaluran LPG 3Kg dari Agen
kepada pihak pangkalan selaku pendistribusian di tingkat masyarakat tidak
menerima pasokan yang seharusnya tepat waktu, hambatan dalam pelaksanaan
penyaluran LPG 3Kg sering terjadinya antrian panjang di SPBE sehingga sering
terlambat dalam mengirim pasokan LPG 3Kg kepada Pangkalan, adanya penjual
ecer LPG 3Kg di kedai/warung dengan harga tinggi. Upaya dalam mengatasi
hambatan Pelaksanaan Perjanjian Kerja sama Penyaluran LPG 3Kg Antara Agen
PT Lisafa Inti Selaras dengan Pangkalan Aulfa Pekanbaru adalah perlu adanya
sinegritas antara pemerintah dan pertamina, sanksi tegas terhadap Pangkalan yang
melanggar perjanjian, penyebaran pangkalan yang merata di setiap daerah. Saran
nya adalah kepada PT Lisafa Inti Selaras hendak nya tepat waktu dalam
pengantaran LPG 3Kg kepada Pangkalan Aulfa Pekanbaru Sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Penyaluran LPG 3kg Nomor :
010/LIS/GAS//2021 serta diikuti dengan aturan yang berlaku berdasarkan Pasal
1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam menentukan suatu perjanjian.
LPG 3kg merupakan dasar dari banyaknya kegiatan yang menjadi landasan para
Pangkalan Gas LPG 3kg untuk menjalankan atau mekanisme penyaluran Gas
LPG 3kg sehari-hari ke masyarakat (rumah tangga dan industri kecil) Penyaluran
LPG 3kg hingga titik distribusi menjadi tanggung jawab agen sementara dari titik
distribusi kerumah tangga sasaran menjadi tanggung jawab pangkalan.
Permasalahan yang menjadi obyek utama dalam penelitian ini adalah Mengenai
Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, hambatan dalam melaksanakan perjanjian
kerjasama dan upaya dalam mengatasi perjanjian kerjasama Penyaluran LPG 3Kg
Antara Agen PT Lisafa Inti Selaras dengan Pangkalan Aulfa Pekanbaru, Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
sosiologis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan menggunakan
metode observasi, wawancara dan kajian pustaka. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama penyaluran
LPG 3Kg Antara Agen PT Lisafa Inti Selaras dengan Pangkalan Aulfa Pekanbaru
serta mengetahui Hambatan Pelaksanaan dan upaya dalam mengatasi hambatan
pelaksaaan Perjanjian Kerja Sama Penyaluran LPG 3Kg Antara Agen PT Lisafa
Inti Selaras dengan Pangkalan Aulfa Pekanbaru. Penyaluran LPG 3Kg dari Agen
kepada pihak pangkalan selaku pendistribusian di tingkat masyarakat tidak
menerima pasokan yang seharusnya tepat waktu, hambatan dalam pelaksanaan
penyaluran LPG 3Kg sering terjadinya antrian panjang di SPBE sehingga sering
terlambat dalam mengirim pasokan LPG 3Kg kepada Pangkalan, adanya penjual
ecer LPG 3Kg di kedai/warung dengan harga tinggi. Upaya dalam mengatasi
hambatan Pelaksanaan Perjanjian Kerja sama Penyaluran LPG 3Kg Antara Agen
PT Lisafa Inti Selaras dengan Pangkalan Aulfa Pekanbaru adalah perlu adanya
sinegritas antara pemerintah dan pertamina, sanksi tegas terhadap Pangkalan yang
melanggar perjanjian, penyebaran pangkalan yang merata di setiap daerah. Saran
nya adalah kepada PT Lisafa Inti Selaras hendak nya tepat waktu dalam
pengantaran LPG 3Kg kepada Pangkalan Aulfa Pekanbaru Sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Penyaluran LPG 3kg Nomor :
010/LIS/GAS//2021 serta diikuti dengan aturan yang berlaku berdasarkan Pasal
1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam menentukan suatu perjanjian.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-09T03:07:34Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah