Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Perzinahan Di Kepolisian Sektor Rambah Samo Berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
Imra, Jhon Maizel
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
penyidikan tindak pidana perzinahan di Kepolisian Sektor Rambah Samo
berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana?; Kedua,
bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasi hambatan tersebut? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk
menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan penyidikan tersebut; Kedua, untuk
mendeskripsian faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatan. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini
menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua,
lokasi penelitian adalahPolsek Rambah Samo; Ketiga, populasi dan sampel
berasal dari narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian ini;
Keempat, sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier;
Kelima,teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian
pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik
kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan
penyidikan tindak pidana perzinahan di Kepolisian Sektor Rambah Samo
Berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana belum berjalan
sebagaimana mestinya. Hal ini dibuktikan pada tahun 2018 sampai dengan tahun
2021 terdapat pelaku/ tersangka tindak pidana perzinahan yang kabur saat proses
penyidikan di tingkat kepolisian masih berjalan sebanyak 3 kasus. Faktor yang
menghambatnya adalah: Pertama, Faktor hukum/ peraturan perundang -
undangan, yaitu adanya Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yang melarang
penahanan pada proses penyidikan di tingkat kepolisian terhadap tersangka atau
terdakwa yang melakukan tindak pidana perzinahan dengan ancaman pidana
kurang dari 5 tahun; Kedua, Faktor aparat/ penegak hukum, yaitu belum
diterapkannya upaya yang dapat mengantisipasi kaburnya para pelaku/ tersangka;
Ketiga Faktor masyarakat, yaitu rendahanya kesadaran hukum masyarakat serta;
Keempat, Faktor sarana dan prasarana, yaitu anggaran yang dimiliki Polsek
Rambah Samo tidak memadai dan mengakomodir kebutuhan terhadap upaya
penangkapan pelaku tindak pelaku perzinahan yang melarikan diri. Upaya yang
dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: Pertama, Segera
mengesahkan RUU hukum Pidana dimana terdapat ketentuan bahwa perzinahan
diancam pidana 5 tahun (Pasal 484 RUU Hukum Pidana); Kedua, Mengadakan
Pendidikan Kejuruan terhadap penyidik Polri untuk meningkatkan kualitas SDM
penyidik Polri; Ketiga, Melakukan soaialisasi hukum terhadap masyarakat terkait
dengan tindak pidana perzinahan dengan merangkul instansi dan stake holder
terkait seperti kementerian agama, tokoh masyarakat (pemangku adat, tokoh
agama dan tokoh pemuda), Dinas pendidikan, Dinas Kebudayaan serta instansi
dan stake holder terkait lainnya serta masyarakat; Keempat, Menaikkan anggaran
Polsek Rambah Samo.
penyidikan tindak pidana perzinahan di Kepolisian Sektor Rambah Samo
berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana?; Kedua,
bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasi hambatan tersebut? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk
menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan penyidikan tersebut; Kedua, untuk
mendeskripsian faktor yang menghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatan. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini
menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua,
lokasi penelitian adalahPolsek Rambah Samo; Ketiga, populasi dan sampel
berasal dari narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian ini;
Keempat, sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier;
Kelima,teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian
pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik
kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan
penyidikan tindak pidana perzinahan di Kepolisian Sektor Rambah Samo
Berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana belum berjalan
sebagaimana mestinya. Hal ini dibuktikan pada tahun 2018 sampai dengan tahun
2021 terdapat pelaku/ tersangka tindak pidana perzinahan yang kabur saat proses
penyidikan di tingkat kepolisian masih berjalan sebanyak 3 kasus. Faktor yang
menghambatnya adalah: Pertama, Faktor hukum/ peraturan perundang -
undangan, yaitu adanya Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yang melarang
penahanan pada proses penyidikan di tingkat kepolisian terhadap tersangka atau
terdakwa yang melakukan tindak pidana perzinahan dengan ancaman pidana
kurang dari 5 tahun; Kedua, Faktor aparat/ penegak hukum, yaitu belum
diterapkannya upaya yang dapat mengantisipasi kaburnya para pelaku/ tersangka;
Ketiga Faktor masyarakat, yaitu rendahanya kesadaran hukum masyarakat serta;
Keempat, Faktor sarana dan prasarana, yaitu anggaran yang dimiliki Polsek
Rambah Samo tidak memadai dan mengakomodir kebutuhan terhadap upaya
penangkapan pelaku tindak pelaku perzinahan yang melarikan diri. Upaya yang
dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: Pertama, Segera
mengesahkan RUU hukum Pidana dimana terdapat ketentuan bahwa perzinahan
diancam pidana 5 tahun (Pasal 484 RUU Hukum Pidana); Kedua, Mengadakan
Pendidikan Kejuruan terhadap penyidik Polri untuk meningkatkan kualitas SDM
penyidik Polri; Ketiga, Melakukan soaialisasi hukum terhadap masyarakat terkait
dengan tindak pidana perzinahan dengan merangkul instansi dan stake holder
terkait seperti kementerian agama, tokoh masyarakat (pemangku adat, tokoh
agama dan tokoh pemuda), Dinas pendidikan, Dinas Kebudayaan serta instansi
dan stake holder terkait lainnya serta masyarakat; Keempat, Menaikkan anggaran
Polsek Rambah Samo.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-06T03:50:49Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah