Pelaksanaan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Rilda, T. Afrizal Hidayat
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
manajemen dan rekayasa lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota
Pekanbaru berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?;
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan tersebut?. Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan manajemen
dan rekayasa lalu lintas tersebut; Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang
menghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatannya.
Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan
penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian adalah Polresta Pekanbaru;
Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber yang relevan dengan
penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan: primer, sekunder dan
tersier; Kelima,teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan
kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan
menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan manajemen
dan rekayasa lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru
belum berjalan dengan sebagaimana mestinya pada tahun 2021 dan 2022.
Dibuktikan tahun tersebut banyak masyarakat di Kota Pekanbaru yang melanggar
penyekatan jalan. Masyarakat yang melanggar bahkan tidak jarang melawan
petugas, melakukan kekerasan terhadap petugas, nekat melewati jalan yang
disekat bahkan membuka paksa penyekatan. Jumlah pelanggaran selama tahun
2021 sampai tahun 2022 berjumlah 28 kasus. Faktor yang menghambatnya
adalah: Pertama, Faktor aparat/ penengak hukum, yaitu kurang tegasnya petuga di
lapangan dalam menindak pelanggar; Minimnya jumlah petugas; Lamanya waktu
penugasan di titik penyekatan yang membuat petugas kelelahan; Kurangnya
sinergitas petugas di lapangan dalam melakukan tindakan tegas di lokasi saat
terjadinya pelanggaran serta penegakan hukum baik dari aspek undang – undang
maupun Perda; serta Kamera CCTV yang sudah dipasang dengan sistem Tilang
Elektronik Berbasis Electronic Traffic Law Enforcemement belum dapat
beroperasi dengan maksimal. Kedua, Faktor masyarakat, yaitu rendahnya
kesadaran hukum dan pengetahuan hukum masyarakat. Upaya mengatasi
hambatan adalah Pertama, Terhadap hambatan dari faktor aparat/ penegak
hukum: Melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap petugas agar dapat
menjalankan fungsi penegakan hukum dengan sebagaimana mestinya; Menambah
jumlah petugas; Mengatur jadwal penugasan yang tepat supaya dapat bergantian;
Meningkatkan sinergitas antar petugass dalam melakukan tindakan tegas di lokasi
saat terjadinya pelanggaran serta penegakan hukum; serta Mengoptimalkan
Kamera CCTV yang sudah dipasang yang terkoneksi sistem Tilang Elektronik
Berbasis Electronic Traffic Law Enforcemement. Kedua, terhadap hambatan dari
faktor masyarakat dapat dilakukan upaya: sosialisasi hukum guna meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat Kota Pekanbaru .
manajemen dan rekayasa lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota
Pekanbaru berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?;
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan tersebut?. Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan manajemen
dan rekayasa lalu lintas tersebut; Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang
menghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatannya.
Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan
penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian adalah Polresta Pekanbaru;
Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber yang relevan dengan
penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan: primer, sekunder dan
tersier; Kelima,teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan
kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan
menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan manajemen
dan rekayasa lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru
belum berjalan dengan sebagaimana mestinya pada tahun 2021 dan 2022.
Dibuktikan tahun tersebut banyak masyarakat di Kota Pekanbaru yang melanggar
penyekatan jalan. Masyarakat yang melanggar bahkan tidak jarang melawan
petugas, melakukan kekerasan terhadap petugas, nekat melewati jalan yang
disekat bahkan membuka paksa penyekatan. Jumlah pelanggaran selama tahun
2021 sampai tahun 2022 berjumlah 28 kasus. Faktor yang menghambatnya
adalah: Pertama, Faktor aparat/ penengak hukum, yaitu kurang tegasnya petuga di
lapangan dalam menindak pelanggar; Minimnya jumlah petugas; Lamanya waktu
penugasan di titik penyekatan yang membuat petugas kelelahan; Kurangnya
sinergitas petugas di lapangan dalam melakukan tindakan tegas di lokasi saat
terjadinya pelanggaran serta penegakan hukum baik dari aspek undang – undang
maupun Perda; serta Kamera CCTV yang sudah dipasang dengan sistem Tilang
Elektronik Berbasis Electronic Traffic Law Enforcemement belum dapat
beroperasi dengan maksimal. Kedua, Faktor masyarakat, yaitu rendahnya
kesadaran hukum dan pengetahuan hukum masyarakat. Upaya mengatasi
hambatan adalah Pertama, Terhadap hambatan dari faktor aparat/ penegak
hukum: Melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap petugas agar dapat
menjalankan fungsi penegakan hukum dengan sebagaimana mestinya; Menambah
jumlah petugas; Mengatur jadwal penugasan yang tepat supaya dapat bergantian;
Meningkatkan sinergitas antar petugass dalam melakukan tindakan tegas di lokasi
saat terjadinya pelanggaran serta penegakan hukum; serta Mengoptimalkan
Kamera CCTV yang sudah dipasang yang terkoneksi sistem Tilang Elektronik
Berbasis Electronic Traffic Law Enforcemement. Kedua, terhadap hambatan dari
faktor masyarakat dapat dilakukan upaya: sosialisasi hukum guna meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat Kota Pekanbaru .
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-18T03:57:45Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah