Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Klausul Eksenorasi Pada Toko Busana Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Pane, Pitriani Lamsihar Sitorus
Klausula Eksonerasi (Exemption Clause) adalah klausul yang mengandung kondisi
membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya
dibebankan kepada pihak produsen atau penyalur produk (penjual). Banyaknya
perjanjian baku dalam masyarakat umumnya digunakan oleh pihak yang memiliki
kedudukan ekonomi yang lebih tinggi yaitu pelaku usaha. Busana merupakan produk
yang menjadi kebutuhan utama bagi setiap masyarakat. Didalam Undang-undang
perlindungan konsumen telah mengatur hak dan kewajiban baik pelaku usaha
maupun konsumen itu sendiri. Dengan mencantumkan klausula baku yang dapat
merugikan dan membatasi hak-hak konsumen. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk
mengetahui lebih jelas Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Klausul Eksenorasi
Pada Toko Busana Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian ini adalah
tergolong kedalam penelitian hukum sosiologis. Hasil dari Penelitian ini adalah
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Klausul Eksenorasi Pada Toko Busana Di
Kota Pekanbaru Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen tidak sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dan merugikan konsumen pada toko busana di Kota
pekanbaru. Hambatan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Klausul Eksenorasi
Pada Toko Busana Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah karena rendahnya
kesadaran masyarakat, pelaku usaha dan aparat pemerintah, kurangnya sosialisasi dan
penyuluhan, dan karena adanya itikad tidak baik dari pemilik usaha. Upaya mengatasi
hambatan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Klausul Eksenorasi Pada Toko
Busana Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah dengan pengawasan intensif
dari BPSK, melakukan kerjasama dengan instansi terkait serta membuat pos
pengaduan. Saran yang diberikan penulisan dari penelitian ini adalah Pelaku usaha
pada toko busana yang ada di kota Pekanbaru hendaknya lebih memperhatikan
pencantuman klausula agar tidak mengandung klausula eksonerasi yang akan
merugikan satu pihak yaitu konsumen. Dengan itikad baik dari pelaku usaha yang
menghargai hak – hak konsumen maka pelaku usaha akan mendapatkan kepercayaan
yang tinggi dari pihak konsumen. Konsumen hendaknya harus berhari-hati dalam
memilih produk dan menanyakan kualitas produk sebelum membeli, sehingga
terhindar dari klausul-klausul eksenorasi yang diterapkan oleh toko busana yang ada
di Kota Pekanbaru. Pemerintah hendaknya lebih mensosialisasikan mengenai
Undang-Undang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 19 yang memuat
mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha, sehingga konsumen dan pelaku usaha akan
lebih mengetahui hak dan kewajiban masing – masing yang telah diatur dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
membatasi atau bahkan menghapus sama sekali tanggung jawab yang semestinya
dibebankan kepada pihak produsen atau penyalur produk (penjual). Banyaknya
perjanjian baku dalam masyarakat umumnya digunakan oleh pihak yang memiliki
kedudukan ekonomi yang lebih tinggi yaitu pelaku usaha. Busana merupakan produk
yang menjadi kebutuhan utama bagi setiap masyarakat. Didalam Undang-undang
perlindungan konsumen telah mengatur hak dan kewajiban baik pelaku usaha
maupun konsumen itu sendiri. Dengan mencantumkan klausula baku yang dapat
merugikan dan membatasi hak-hak konsumen. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk
mengetahui lebih jelas Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Klausul Eksenorasi
Pada Toko Busana Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian ini adalah
tergolong kedalam penelitian hukum sosiologis. Hasil dari Penelitian ini adalah
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Klausul Eksenorasi Pada Toko Busana Di
Kota Pekanbaru Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen tidak sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dan merugikan konsumen pada toko busana di Kota
pekanbaru. Hambatan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Klausul Eksenorasi
Pada Toko Busana Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah karena rendahnya
kesadaran masyarakat, pelaku usaha dan aparat pemerintah, kurangnya sosialisasi dan
penyuluhan, dan karena adanya itikad tidak baik dari pemilik usaha. Upaya mengatasi
hambatan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Akibat Klausul Eksenorasi Pada Toko
Busana Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah dengan pengawasan intensif
dari BPSK, melakukan kerjasama dengan instansi terkait serta membuat pos
pengaduan. Saran yang diberikan penulisan dari penelitian ini adalah Pelaku usaha
pada toko busana yang ada di kota Pekanbaru hendaknya lebih memperhatikan
pencantuman klausula agar tidak mengandung klausula eksonerasi yang akan
merugikan satu pihak yaitu konsumen. Dengan itikad baik dari pelaku usaha yang
menghargai hak – hak konsumen maka pelaku usaha akan mendapatkan kepercayaan
yang tinggi dari pihak konsumen. Konsumen hendaknya harus berhari-hati dalam
memilih produk dan menanyakan kualitas produk sebelum membeli, sehingga
terhindar dari klausul-klausul eksenorasi yang diterapkan oleh toko busana yang ada
di Kota Pekanbaru. Pemerintah hendaknya lebih mensosialisasikan mengenai
Undang-Undang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 19 yang memuat
mengenai Tanggung Jawab Pelaku Usaha, sehingga konsumen dan pelaku usaha akan
lebih mengetahui hak dan kewajiban masing – masing yang telah diatur dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-10T01:59:51Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah