Penegakan Hukum Disiplin Terhadap Anak Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.Hh-03.Ot.02.02 Tahun 2014 Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru
Alexander, Alexander
Sanksi administrasi bagi anak binaan pemasyarakatan yang diterapkan oleh LPKA Klas II Pekanbaru merupakan aturan dari keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor. M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014. Dimana keputusan Menteri ini menjadi pedoman agar terlaksananya tata tertib di lingkungan LPKA. Diawal ABP masuk ke dalam LPKA, mereka sudah diberikan pemahaman tentang aturan dan tata tertib yang berlaku, kegiatan tersebut berupa Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), agar setiap anak binaan pemasyarakatan dapat bersosialisasi dengan baik antar sesama. Namun dalam kenyataannya, masih terdapat ABP yang melakukan pelanggaran tingkat berat. Dengan adanya fenomena tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian hukum dengan judul “Penegakan Hukum Disiplin Terhadap Anak Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Pekanbaru.” Yang memiliki rumusan masalah Bagaimana Penegakan Hukum Disiplin Terhadap Anak, Apa hambatan Penegakan Hukum Disiplin Terhadap Anak, Apa Upaya Penegakan Hukum Disiplin Terhadap Anak. Penelitian ini menggunakan hukum sosiologis. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder, serta data perkembangan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru. Data akan di analisis secara kualitatif dengan metode Deduktif. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Penegakan Disiplin terhadap anak binaan belum berjalan dengan maksimal. Hambatan dalam Penegakan Disiplin ialah Dari Segi Petugas yaitu Tidak terdapat sosialisasi khusus bagi petugas yang baru bergabung; Jumlah personil penjagaan yang kurang; Dari segi ABP yaitu Kurangnya Kesadaran Hukum ABP terhadap Peraturan; Pola Pikir ABP; Faktor dari lingkungan luar LPKA; Dari segi kegiatan di dalam LPKA Klas II Pekanbaru. Upaya yang Dilakukan untuk Mengatasi Hambatan Penegakan Hukum Disiplin Terhadap Anak adalah: pemberian sosialisasi khusus dan pelatihan bagi petugas, Penambahan jumlah personil petugas, meningkatkan kesadaran hukum ABP terhadap peraturan, Memperbaiki pola pikir ABP, Meningkatkan komunikasi berkelanjutan, Melaksanakan program pembinaan yang ada di LPKA Klas II Pekanbaru. Saran dari hasil penelitian tersebut adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru harus lebih meningkatkan lagi dalam hal sosialisasi tentang penegakan hukum disiplin baik terhadap anak binaan pemasyarakatan dan petugas pengamanan dan dalam proses penerimaan calon pegawai negeri agar lebih diperbanyak sehingga setiap Unit Pelaksana Teknis memiliki petugas pengamanan yang berkualitas dan kuantitas yang cukup.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-11-28T01:52:13Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah