Implementasi Santunan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tentang Besaran Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Di Kota Pekanbaru
Julianto, Jeki
Implementasi santunan dana kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 di Kota Pekanbaru, serta hambatan
dalam mengimplementasikan santunan dana kecelakaan lalu lintas berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 di Kota Pekanbaru, dan
bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam mengimplementasikan santunan
dana kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.010/2017 di Kota Pekanbaru, Penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan
Implementasi santunan dana kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Kota Pekanbaru, yaitu dengan
pengajuan klaim ke pihak PT Jasa Raharja (Persero) Pekanbaru, pemberitahuan
kerugian yang dialami oleh tertanggung atau keluarga korban/ahli waris,
melakukan survei oleh pihak PT Jasa Raharja (Persero), kelengkapan dokumen
untuk pengajuan klaim kepada PT Jasa Raharja (Persero) Pekanbaru dan
pembayaran santunan kepada keluarga korban/ahli waris yang dilakukan oleh
pihak PT Jasa Raharja (Persero) Pekanbaru. Hambatan yang dihadapi dalam
implementasi santunan dana kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Kota Pekanbaru, yaitu pengelolaan
PT Jasa Raharja (Persero) berkaitan dengan sistem administrasi personil, oleh
karena sangat terbatasnya personil yang menjalankan tugas operasional
dilapangan khususnya yang bergerak dibidang sosialisasi Jasa Raharja, Upaya
yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam implementasi santunan dana
kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Kota Pekanbaru, yaitu PT Jasa Raharja (Persero)
berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dengan menerapkan konsep
pelayan PRIME dan PT Jasa Raharja (Persero) Kota Pekanbaru sudah melakukan
upaya semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat
khususnya masyarakat Kota Pekanbaru. Bahkan PT Jasa Raharja (Persero) juga
melakuan jemput bola.
Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 di Kota Pekanbaru, serta hambatan
dalam mengimplementasikan santunan dana kecelakaan lalu lintas berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 di Kota Pekanbaru, dan
bagaimanakah upaya mengatasi hambatan dalam mengimplementasikan santunan
dana kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.010/2017 di Kota Pekanbaru, Penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan
Implementasi santunan dana kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Kota Pekanbaru, yaitu dengan
pengajuan klaim ke pihak PT Jasa Raharja (Persero) Pekanbaru, pemberitahuan
kerugian yang dialami oleh tertanggung atau keluarga korban/ahli waris,
melakukan survei oleh pihak PT Jasa Raharja (Persero), kelengkapan dokumen
untuk pengajuan klaim kepada PT Jasa Raharja (Persero) Pekanbaru dan
pembayaran santunan kepada keluarga korban/ahli waris yang dilakukan oleh
pihak PT Jasa Raharja (Persero) Pekanbaru. Hambatan yang dihadapi dalam
implementasi santunan dana kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Kota Pekanbaru, yaitu pengelolaan
PT Jasa Raharja (Persero) berkaitan dengan sistem administrasi personil, oleh
karena sangat terbatasnya personil yang menjalankan tugas operasional
dilapangan khususnya yang bergerak dibidang sosialisasi Jasa Raharja, Upaya
yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam implementasi santunan dana
kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Kota Pekanbaru, yaitu PT Jasa Raharja (Persero)
berupaya memberikan pelayanan yang terbaik dengan menerapkan konsep
pelayan PRIME dan PT Jasa Raharja (Persero) Kota Pekanbaru sudah melakukan
upaya semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat
khususnya masyarakat Kota Pekanbaru. Bahkan PT Jasa Raharja (Persero) juga
melakuan jemput bola.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-20T02:10:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah