Penyelesaian Gugatan Sederhana Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Gugatan Sederhana Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Yusnimar, Eny
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah penyelesaian
gugatan sederhana dalam perkara perdata berdasarkan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri
Pekanbaru?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga,
bagaimanakah upaya mengatasi hambatan tersebut? Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk menjelaskan dan menganalisis penyelesaian gugatan sederhana
tersebut; Kedua, untuk mendeskripsian faktor penghambatnya; Ketiga, untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya mencakup:
Pertama, penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi
penelitian adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru yang beralamat di Jalan Teratai
Nomor 256, Kelurahan Pulau Karomah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru,
Provinsi Riau; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber
yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan adalah
primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data observasi,
wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan
adalah analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil
penelitian diketahui bahwa penyelesaian gugatan sederhana dalam perkara perdata
berdasarkan regulasi tersebut di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berjalan
sebagaimana mestinya yang dibuktikan pada semester pertama tahun anggaran
2021, yaitu bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2021 dengan jumlah kasus
sebanyak 31 (tiga puluh tujuh) kasus gugatan sederhana dimana 10 (sepuluh)
kasus diantaranya diselesaikan lebih dari 25 hari terhitung dari sejak sidang
pertama digelar. Faktor yang menghambatannya adalah; Pertama, Faktor hukum,
yaitu adanya pembatasan waktu mengenai penyelesaian gugatan sederhana yaitu
maksimal 25 hari yang dirasa terlalu singkat; Kedua, Faktor aparat/ penegak
hukum, yaitu terbatasnya jumlah petugas di Pengadilan Negeri Pekanbaru
sehingga terjadi penumpukan perkara; Ketiga Faktor masyarakat yaitu, rendahnya
kesadaran hukum masyarakat sehingga angka PMH dan wan prestasi di wilayah
hukum Pengadilan tersebut cukup tinggi yang berimplikasi padatnya pekerjaan
petugas pengadilan sehingga terjadi penumpukan kasus di pengadilan ini. Upaya
untuk mengatasi hambatannya adalah: Pertama Peninjauan oleh Mahkamah
Agung terhadap adanya pembatasan waktu mengenai penyelesaian gugatan
sederhana yang dirasa terlalu singkat dengan tetap memperhatikan kebutuhan
hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat; Kedua Penambahan jumlah
petugas di Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga tidak terjadi lagi penumpukan
perkara; Ketiga Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan instansi lain untuk
melaksanakan sosialisasi.
gugatan sederhana dalam perkara perdata berdasarkan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri
Pekanbaru?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga,
bagaimanakah upaya mengatasi hambatan tersebut? Tujuan penelitian ini adalah:
Pertama, untuk menjelaskan dan menganalisis penyelesaian gugatan sederhana
tersebut; Kedua, untuk mendeskripsian faktor penghambatnya; Ketiga, untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatannya. Metode penelitiaannya mencakup:
Pertama, penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi
penelitian adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru yang beralamat di Jalan Teratai
Nomor 256, Kelurahan Pulau Karomah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru,
Provinsi Riau; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber
yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan adalah
primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data observasi,
wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan
adalah analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil
penelitian diketahui bahwa penyelesaian gugatan sederhana dalam perkara perdata
berdasarkan regulasi tersebut di Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berjalan
sebagaimana mestinya yang dibuktikan pada semester pertama tahun anggaran
2021, yaitu bulan Januari sampai dengan Bulan Juni 2021 dengan jumlah kasus
sebanyak 31 (tiga puluh tujuh) kasus gugatan sederhana dimana 10 (sepuluh)
kasus diantaranya diselesaikan lebih dari 25 hari terhitung dari sejak sidang
pertama digelar. Faktor yang menghambatannya adalah; Pertama, Faktor hukum,
yaitu adanya pembatasan waktu mengenai penyelesaian gugatan sederhana yaitu
maksimal 25 hari yang dirasa terlalu singkat; Kedua, Faktor aparat/ penegak
hukum, yaitu terbatasnya jumlah petugas di Pengadilan Negeri Pekanbaru
sehingga terjadi penumpukan perkara; Ketiga Faktor masyarakat yaitu, rendahnya
kesadaran hukum masyarakat sehingga angka PMH dan wan prestasi di wilayah
hukum Pengadilan tersebut cukup tinggi yang berimplikasi padatnya pekerjaan
petugas pengadilan sehingga terjadi penumpukan kasus di pengadilan ini. Upaya
untuk mengatasi hambatannya adalah: Pertama Peninjauan oleh Mahkamah
Agung terhadap adanya pembatasan waktu mengenai penyelesaian gugatan
sederhana yang dirasa terlalu singkat dengan tetap memperhatikan kebutuhan
hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat; Kedua Penambahan jumlah
petugas di Pengadilan Negeri Pekanbaru sehingga tidak terjadi lagi penumpukan
perkara; Ketiga Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan instansi lain untuk
melaksanakan sosialisasi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:14:56Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah