Perlindungan Hukum Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pada Pt Rifansi Dwi Putra Di Pekanbaru
Pitauli, Pitauli
Berdasarkan hasil pengamatan penulis bahwa adapun permasalahan yang
timbul dalam melaksanakan pekerjaan di PT. Rifansi Dwi Putra tidak mengacu
bahkan bertentangan dengan peraturan Undang-Undang, yang mana pihak
perusahaan semestinya harus mengangkat karyawan yang sudah memenuhi syarat
namun kenyatannya pihak perusahaan tidak melakukannya sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-undang. Berdasarkan latar belakang masalah diatas,
penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “PERLINDUNGAN
HUKUM PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENEGAKERJAAN PADA PT RIFANSI DWI PUTRA DI PEKANBARU”.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
Perlindungan Hukum Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
pada PT Rifansi Dwi Putra di Pekanbaru, Apakah hambatan dalam pelaksanaan
Perlindungan Hukum Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
pada PT Rifansi Dwi Putra di Pekanbaru dan Bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan dalam Perlindungan Hukum Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pada PT Rifansi Dwi
Putra di Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
sosiologis. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan
perlindungan hukum pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada PT Rifansi
Dwi Putra belum berjalan dengan baik atau tidak sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku, dikarenakan masih banyak pekerja yang telah memenuhi syarat
untuk diangkat menjadi karyawan tetap namun tetap karyawan tersebut menjadi
karyawan kontrak pada perusahaan tersebut, Adapun hambatan dalam
Pelaksanaan perlindungan hukum pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada
PT Rifansi Dwi Putra yaitu hambatan dalam regulasi Undang-undang Tenaga
Kerja yang belum secara tegas pengaturannya dan hambatan dari perusahaan itu
sendiri dengan alasan bahwa anggaran perusahaan yang tidak mencukupi,
pekerjaan yang diberikan kepada karyawan sifatnya musiman dan adanya niat
yang kurang baik dari perusahaan yang memang sengaja tidak mau mengangkat
karyawan kontrak menjadi karyawan tetap dalam perusahaannya, adapun upaya
yang harus dilakukan adalah pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Riau yaitu selalu meningkatkan pengawasan dan memberikan tindakan yang tegas
terhadap perusahaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, memberikan sosialisasi kepada setiap karyawan akan
mengerti hak nya. Dan upaya yang dilakukan oleh pihak Disnakertrans Provinsi
Riau untuk tenaga kerja yaitu melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang
ix
No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya dalam peningkatan
pemahaman tentang PKWT dan PKWTT
timbul dalam melaksanakan pekerjaan di PT. Rifansi Dwi Putra tidak mengacu
bahkan bertentangan dengan peraturan Undang-Undang, yang mana pihak
perusahaan semestinya harus mengangkat karyawan yang sudah memenuhi syarat
namun kenyatannya pihak perusahaan tidak melakukannya sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-undang. Berdasarkan latar belakang masalah diatas,
penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “PERLINDUNGAN
HUKUM PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENEGAKERJAAN PADA PT RIFANSI DWI PUTRA DI PEKANBARU”.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
Perlindungan Hukum Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
pada PT Rifansi Dwi Putra di Pekanbaru, Apakah hambatan dalam pelaksanaan
Perlindungan Hukum Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
pada PT Rifansi Dwi Putra di Pekanbaru dan Bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan dalam Perlindungan Hukum Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pada PT Rifansi Dwi
Putra di Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
sosiologis. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan
perlindungan hukum pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada PT Rifansi
Dwi Putra belum berjalan dengan baik atau tidak sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku, dikarenakan masih banyak pekerja yang telah memenuhi syarat
untuk diangkat menjadi karyawan tetap namun tetap karyawan tersebut menjadi
karyawan kontrak pada perusahaan tersebut, Adapun hambatan dalam
Pelaksanaan perlindungan hukum pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada
PT Rifansi Dwi Putra yaitu hambatan dalam regulasi Undang-undang Tenaga
Kerja yang belum secara tegas pengaturannya dan hambatan dari perusahaan itu
sendiri dengan alasan bahwa anggaran perusahaan yang tidak mencukupi,
pekerjaan yang diberikan kepada karyawan sifatnya musiman dan adanya niat
yang kurang baik dari perusahaan yang memang sengaja tidak mau mengangkat
karyawan kontrak menjadi karyawan tetap dalam perusahaannya, adapun upaya
yang harus dilakukan adalah pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Riau yaitu selalu meningkatkan pengawasan dan memberikan tindakan yang tegas
terhadap perusahaan yang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, memberikan sosialisasi kepada setiap karyawan akan
mengerti hak nya. Dan upaya yang dilakukan oleh pihak Disnakertrans Provinsi
Riau untuk tenaga kerja yaitu melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang
ix
No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya dalam peningkatan
pemahaman tentang PKWT dan PKWTT
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-02-06T08:34:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah