Pelaksanaan Ketentuan Jarak Antara Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Dengan Pasar Rakyat Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru No. 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Fitrianti, Fifi Ayu
Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan bisnis retail secara keseluruhan mencapai
rata-rata 43,634 pertahun, khusus minimarket tumbuh rata-rata 7.341 pertahun,
yang jaraknya antara satu dengan yang lainnya kurang dari 350 meter. Padahal
jelas dalam Perda nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat
perbelanjaan dan toko swalayan pada pasal 21 mengatakan bahwa tidak
diperbolehkan toko modern ini berdiri di jalan pemukiman dan juga jaraknya
antara pedagang kecil harus beradius lebih kurang 350 M2
. Rumusan masalah
pada penulisan ini adalah tentang pelaksanaan ketentuan jarak antara Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat berdasarkan Perda Kota
Pekanbaru No. 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan, hambatan pelaksanaan ketentuan jarak antara
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat dan Upaya
Pemerintah Pekanbaru dalam menyelesaikan hambatan pelaksanaan ketentuan
jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat tersebut.
Dalam penelitian ini Peneliti menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian
hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis
dan mengkaji bekerjanya di dalam masyarakat. Data yang diperoleh melalui
kegiatan penelitian ini dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara
deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan
permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti.
Adapun hasil penelitian adalah Pelaksanaan Ketentuan Jarak Antara Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat belum terlaksanakan atau
terimplementasikan dengan baik, hal itu dapat dilihat dari banyaknya Pasar
modern yang melanggar aturan yang telah ada dalam Peraturan Daerah No. 9
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan, masih banyaknya pelaku usaha yang mendirikan ritelnya tidak
memperhatikan radius 350 M, dan jam operasionalnya 24 jam, hambatan
pelaksanaan ketentuan jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan
pasar rakyat ada beberapa faktor yaitu : kurangnya pengawasan, kurangnya
sosialisasi dan mudannya didapatkan penerbitan izin dalam pembukaan usaha
toko modern dan upaya pemerintah Pekanbaru dalam menyelesaikan hambatan
pelaksanaan ketentuan jarak tersebut, pertama Pengawasan, melakukan perbaikan
dalam segi pengawasan dari Disperindag yang mana telah dilakukan pengawasan
dalam dua tahap yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
Kedua sosialisasi, melakukan perbaikan sosialisasi kembali yaitu dengan cara
pihak pemerintah akan melakukan sosilisasi dengan Satpol PP setempat
diantaranya dengan mendatangi langsung ritel indomaret dan alfamart serta
memasang spanduk dan juga memanfatkan sosialisasi melalui sosial media.
Ketiga penerbitan izin yang terlalu mudah, pemerintah akan memperbaiki aturan
untuk pemberian ijin retail terbaru, pihak DPRD Komisi II sudah memberikan
waktu kepada Pemko untuk melakukan evaluasi terhadap penataan gerai Alfamart
dan Indomart sesuai dengan perda yang telah disahkan tersebut.
rata-rata 43,634 pertahun, khusus minimarket tumbuh rata-rata 7.341 pertahun,
yang jaraknya antara satu dengan yang lainnya kurang dari 350 meter. Padahal
jelas dalam Perda nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat
perbelanjaan dan toko swalayan pada pasal 21 mengatakan bahwa tidak
diperbolehkan toko modern ini berdiri di jalan pemukiman dan juga jaraknya
antara pedagang kecil harus beradius lebih kurang 350 M2
. Rumusan masalah
pada penulisan ini adalah tentang pelaksanaan ketentuan jarak antara Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat berdasarkan Perda Kota
Pekanbaru No. 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan, hambatan pelaksanaan ketentuan jarak antara
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat dan Upaya
Pemerintah Pekanbaru dalam menyelesaikan hambatan pelaksanaan ketentuan
jarak antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat tersebut.
Dalam penelitian ini Peneliti menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian
hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis
dan mengkaji bekerjanya di dalam masyarakat. Data yang diperoleh melalui
kegiatan penelitian ini dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara
deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan
permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti.
Adapun hasil penelitian adalah Pelaksanaan Ketentuan Jarak Antara Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat belum terlaksanakan atau
terimplementasikan dengan baik, hal itu dapat dilihat dari banyaknya Pasar
modern yang melanggar aturan yang telah ada dalam Peraturan Daerah No. 9
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan, masih banyaknya pelaku usaha yang mendirikan ritelnya tidak
memperhatikan radius 350 M, dan jam operasionalnya 24 jam, hambatan
pelaksanaan ketentuan jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan
pasar rakyat ada beberapa faktor yaitu : kurangnya pengawasan, kurangnya
sosialisasi dan mudannya didapatkan penerbitan izin dalam pembukaan usaha
toko modern dan upaya pemerintah Pekanbaru dalam menyelesaikan hambatan
pelaksanaan ketentuan jarak tersebut, pertama Pengawasan, melakukan perbaikan
dalam segi pengawasan dari Disperindag yang mana telah dilakukan pengawasan
dalam dua tahap yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
Kedua sosialisasi, melakukan perbaikan sosialisasi kembali yaitu dengan cara
pihak pemerintah akan melakukan sosilisasi dengan Satpol PP setempat
diantaranya dengan mendatangi langsung ritel indomaret dan alfamart serta
memasang spanduk dan juga memanfatkan sosialisasi melalui sosial media.
Ketiga penerbitan izin yang terlalu mudah, pemerintah akan memperbaiki aturan
untuk pemberian ijin retail terbaru, pihak DPRD Komisi II sudah memberikan
waktu kepada Pemko untuk melakukan evaluasi terhadap penataan gerai Alfamart
dan Indomart sesuai dengan perda yang telah disahkan tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:33:37Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah