PENGGUNAAN HASIL RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING UNTUK PENGEMBANGAN KETERAMPILAN TENAGA KERJA LOKAL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
MUSALMAN ALWAHIDIN, MUSALMAN
Penelitian ini membahas tentang Penggunaan Hasil Retribusi Perpanjangan
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Untuk Pengembangan Ketrampilan
Pekerja Lokal Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2014
Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Tujuan
penelitian ini menjelaskan Penggunaan Hasil Retribusi Perpanjangan Izin
Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Untuk Pengembangan Ketrampilan Pekerja
Lokal Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2014 Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja asing. Selain itu
penelitian ini juga menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam. Untuk
menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Penggunaan
Hasil Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Untuk
Pengembangan Ketrampilan Pekerja Lokal Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Dumai Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Kesimpulan penelitian ini adalah:
Penggunaan Hasil Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja
Asing Untuk Pengembangan Ketrampilan Pekerja Lokal Berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di kota dumai belumlah sepenuhnya
dirasakan masyarakat dumai, sebab pembayaran retribusi IMTA dapat dilakukan
di kas daerah dicatat sebagai penerimaan daerah dan dimanfaatkan untuk
pembangunan daerah. Padahal seharusnya dana restribusi di gunakan untuk
membiayai kegiatan pelaksanaan peningkatan pengembangan keahlian dan
keterampilan tenaga kerja lokal. Hambatan yang dihadapi Lemahnya pengawasan
dan pengendalian oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai terhadap TKA yang ada
di kota Dumai, Belum optimalnya program sosialisasi yang disebabkan tidak
tersedianya anggaran dari Depnakertrans, Kurangnya kordinasi antara kantor
imigrasi yang menerbitkan izin tinggal dengan Disnakertrans Provinsi Riau atau
Depnakertrans sebagai instansi yang mengeluarkan izin memperkerjakan tenaga
kerja asing. Upaya yang dilakukan Untuk mengatasi hambatan dengan membuat
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), melakukan kontrol terhadap proses
pemungutan retribusi pembuatan dan perpanjangan IMTA yakni meningkatkan
kualitas tenaga kerja, membentuk tim penyidik yang diberi nama PPNS untuk
menunjang proses pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota
Dumai, hingga penegakan hukum jika terjadi pelanggaran dalam perizinan tenaga
kerja.
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Untuk Pengembangan Ketrampilan
Pekerja Lokal Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2014
Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Tujuan
penelitian ini menjelaskan Penggunaan Hasil Retribusi Perpanjangan Izin
Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Untuk Pengembangan Ketrampilan Pekerja
Lokal Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2014 Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja asing. Selain itu
penelitian ini juga menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam. Untuk
menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam Penggunaan
Hasil Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Untuk
Pengembangan Ketrampilan Pekerja Lokal Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Dumai Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Kesimpulan penelitian ini adalah:
Penggunaan Hasil Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja
Asing Untuk Pengembangan Ketrampilan Pekerja Lokal Berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di kota dumai belumlah sepenuhnya
dirasakan masyarakat dumai, sebab pembayaran retribusi IMTA dapat dilakukan
di kas daerah dicatat sebagai penerimaan daerah dan dimanfaatkan untuk
pembangunan daerah. Padahal seharusnya dana restribusi di gunakan untuk
membiayai kegiatan pelaksanaan peningkatan pengembangan keahlian dan
keterampilan tenaga kerja lokal. Hambatan yang dihadapi Lemahnya pengawasan
dan pengendalian oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai terhadap TKA yang ada
di kota Dumai, Belum optimalnya program sosialisasi yang disebabkan tidak
tersedianya anggaran dari Depnakertrans, Kurangnya kordinasi antara kantor
imigrasi yang menerbitkan izin tinggal dengan Disnakertrans Provinsi Riau atau
Depnakertrans sebagai instansi yang mengeluarkan izin memperkerjakan tenaga
kerja asing. Upaya yang dilakukan Untuk mengatasi hambatan dengan membuat
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), melakukan kontrol terhadap proses
pemungutan retribusi pembuatan dan perpanjangan IMTA yakni meningkatkan
kualitas tenaga kerja, membentuk tim penyidik yang diberi nama PPNS untuk
menunjang proses pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota
Dumai, hingga penegakan hukum jika terjadi pelanggaran dalam perizinan tenaga
kerja.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-01-15T07:57:41Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah